Sungailiat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati memberikan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa di daerah itu.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli dan 62 orang Kepala Desa se Kabupaten Bangka di Sungailiat, Rabu.
Kajari Bangka Futin Helena Laoli mengatakan MoU yang ditandatangani tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang terutama upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Kami dan pemerintah desa akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi dalam berbagai kegiatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Dia mengutarakan pendampingan hukum terhadap pemerintah desa di dalamnya terdapat lima kegiatan yaitu, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa, kata dia, diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang - Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 11 tahun 2021.
"Dengan ditandatangani kerja sama ini, pemerintah desa dapat meminta bantuan kejaksaan untuk kepentingan mewakili pihak pemerintah desa dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam penyelesaian perdata baik sebagai penggugat atau tergugat," ujarnya.
Pihaknya juga dapat mewakili pemerintah desa selaku tergugat dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Pemerintah desa melalui Kepala desa diberikan ruang berkonsultasi tentang berbagai masalah hukum yang mungkin masih terdapat keragu raguan dalam penerapan.
"Dengan nota kesepakatan ini saya berharap pendampingan hukum sungguh dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa dan tercipta keamanan, kenyamanan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Meskipun kehadiran Kejaksaan memberikan rasa nyaman, Futin Helena tegas mengatakan kepala desa tidak boleh sewenang-wenang melaksanakan pekerjaan tanpa aturan.
"Kami tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan kepala desa melakukan tindak pelanggaran korupsi," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bangka sepakat beri pendampingan hukum pemerintah desa
Berita Terkait
Lansia di Bangka Barat peroleh bantuan popok
Kamis, 24 Oktober 2024 23:00 Wib
Ada Mobil Sehat Timah di Bangka Selatan, ini penjelasannya
Jumat, 4 Oktober 2024 19:37 Wib
Tim dokter RSUD Sungailiat temukan penyakit Kawasaki pada balita
Kamis, 19 September 2024 17:13 Wib
Wapres KH Ma'ruf Amin resmikan pasar di Toboali Bangka Selatan
Selasa, 10 September 2024 16:03 Wib
BSB serahkan bantuan penanganan stunting ke Pemkab Bangka
Jumat, 21 Juni 2024 15:40 Wib
Calon haji di Makkah diminta kurangi kegiatan ziarah
Senin, 3 Juni 2024 11:33 Wib
Imigrasi Palembang tuntaskan pemeriksaan paspor 1.116 calhaj Babel
Minggu, 19 Mei 2024 9:53 Wib
450 calon haji asal Babel terbang ke Madinah dari Bandara Palembang
Rabu, 15 Mei 2024 15:52 Wib