Logo Header Antaranews Sumsel

Kejari Palembang: Perkara pidana Alex Noerdin ditutup demi hukum

Kamis, 26 Februari 2026 17:33 WIB
Image Print
Anak Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin (kanan) bersama istri Thia Yufada (kedua kanan) menaburkan bunga saat pemakaman ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/2/2026). Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin meninggal di usia 75 tahun di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada Rabu (25/2/2026) setelah menjalani perawatan infeksi kantong empedu dan pankreas. ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan perkara pidana terdakwa Alex Noerdin ditutup demi hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Rizza di Palembang, Kamis, mengatakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Alex Noerdin meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026) pukul 13:30 WIB.

Ia menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.

"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," tegasnya.

Ia menambahkan gugurnya kewenangan penuntutan itu sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia.

"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.

Sementara itu, Alex Noerdin wafat dalam usia 75 tahun pada tahun 2026 ini, ia lahir pada tahun 1950.

Alex Noerdin dikenal sebagai Gubernur Sumsel selama satu dekade kepemimpinannya, ia menjadi salah satu figur yang cukup berpengaruh dalam pembangunan dan promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Palembang sebut perkara pidana Alex Noerdin tutup demi hukum



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026