
JK nilai Dewan Pertimbangan Agung tak perlu dihidupkan lagi
Kamis, 16 Mei 2024 15:21 WIB

"Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua," ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Adapun DPA merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
