KPK periksa mantan anggota Wantimpres Djan Faridz

id KPK,Djan Faridz ,Harun Masiku ,Korupsi ,Buronan KPK

KPK periksa mantan anggota Wantimpres Djan Faridz

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Djan Faridz diketahui telah hadir dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.