Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan penilaian integritas pencegahan korupsi di satuan kerja atau unit pelaksana teknis (UPT)
sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi.
"Sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, pelaksanaan SPI tahun ini dengan pengumpulan data melalui survei secara daring (online) dan tatap muka dengan tujuh hal yang dinilai yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, atau dagang pengaruh, pengelolaan anggaran dan sosialisasi anti korupsi.
Kegiatan SPI itu bukan kali pertama, pihaknya telah melaksanakannya sejak 2020 karena hal itu merupakan salah satu program prioritas nasional dan indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) guna mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).
Berita Terkait
Lanal Palembang latih 200 personel teknik penanganan bencana banjir
Selasa, 10 Desember 2024 17:12 Wib
Kabupaten Muba jadi pilot proyek Program Satu Data Desa Indonesia 2025
Selasa, 10 Desember 2024 10:11 Wib
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Pemkab OKI siapkansyarat administrasi pelantikan bupati terpilih
Selasa, 10 Desember 2024 9:56 Wib
Bapenda OKU Sumsel hadirkan 14 unit "tapping box"
Senin, 9 Desember 2024 23:55 Wib
Komisi VII DPR saran Poltekpar Palembang tambah prodi destinasi wisata
Senin, 9 Desember 2024 16:06 Wib
Komisi VII DPR dorong percepat pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
Senin, 9 Desember 2024 15:36 Wib
Muba pilot project Satu Data Desa Indonesia 2025
Senin, 9 Desember 2024 15:21 Wib