Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan penilaian integritas pencegahan korupsi di satuan kerja atau unit pelaksana teknis (UPT)
sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi.
"Sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, pelaksanaan SPI tahun ini dengan pengumpulan data melalui survei secara daring (online) dan tatap muka dengan tujuh hal yang dinilai yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, atau dagang pengaruh, pengelolaan anggaran dan sosialisasi anti korupsi.
Kegiatan SPI itu bukan kali pertama, pihaknya telah melaksanakannya sejak 2020 karena hal itu merupakan salah satu program prioritas nasional dan indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) guna mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).
Berita Terkait
Pj Bupati M Farid lepas Tim Basket Putri U-16 "Tiger Speed" Banyuasin
Kamis, 19 Desember 2024 9:24 Wib
Pj Bupati apresiasi bantuan sumur bor dan bedah rumah TNI AD
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan teken perpanjangan kerja sama JKN 2025
Kamis, 19 Desember 2024 9:07 Wib
Muba raih Anugerah Kebudayaan Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 8:59 Wib
15 kabupaten/kota di Sumsel meraih penghargaan peduli HAM
Rabu, 18 Desember 2024 23:01 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib