Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan penilaian integritas pencegahan korupsi di satuan kerja atau unit pelaksana teknis (UPT)
sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi.
"Sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, pelaksanaan SPI tahun ini dengan pengumpulan data melalui survei secara daring (online) dan tatap muka dengan tujuh hal yang dinilai yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, atau dagang pengaruh, pengelolaan anggaran dan sosialisasi anti korupsi.
Kegiatan SPI itu bukan kali pertama, pihaknya telah melaksanakannya sejak 2020 karena hal itu merupakan salah satu program prioritas nasional dan indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) guna mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel selalu berpartisipasi pada survei tersebut dengan melibatkan berbagai responden meliputi pegawai internal, pengguna layanan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, hingga asosiasi pengusaha,” ujar Ilham.
Berdasarkan hasil resume SPI, upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM pada 2023 mencapai angka 71,92 atau rentan, serta masih di atas rata-rata nasional yakni 71.
Angka tersebut masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan/pihak eksternal dapat menerapkan perilaku anti korupsi ketika berhubungan dengan instansi.
Berdasarkan hasil survei tersebut, ada beberapa area rawan pungli yakni dalam pelayanan publik, pengadaan barang/jasa, dan perizinan.
"Saya dan jajaran berkomitmen melawan pungli dengan meningkatkan integritas pegawai, penerapan SOP layanan, sistem reward dan punishment dalam pembinaan dan pengawasan, serta membuat inovasi digital sehingga mengurangi celah-celah pungli,” jelas Ilham.
Berita Terkait
Pemkab OKI-BPJS perpanjang program JKN untuk 2025
Kamis, 19 Desember 2024 17:20 Wib
Delapan satker Kanwil Kemenkumham Sumsel terima penghargaan P2HAM
Kamis, 19 Desember 2024 17:19 Wib
Sumsel pastikan ketersediaan pangan aman jelang natal-tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:12 Wib
Dewan Pengupahan Sumsel rampungkan besaran UMSK 2025
Kamis, 19 Desember 2024 16:10 Wib
KAI Palembang tambah 3.708 tempat duduk layanan natal-tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:05 Wib
Pj Bupati M Farid lepas Tim Basket Putri U-16 "Tiger Speed" Banyuasin
Kamis, 19 Desember 2024 9:24 Wib
Pj Bupati apresiasi bantuan sumur bor dan bedah rumah TNI AD
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan teken perpanjangan kerja sama JKN 2025
Kamis, 19 Desember 2024 9:07 Wib