Palembang (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan telah merampungkan pembahasan tentang besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh Cecep Wahyudin di Palembang, Rabu, mengatakan rangkuman dari hasil rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota telah direkomendasikan ke bupati dan walikota di masing-masing wilayah.
“Untuk penetapan ini masih akan menunggu Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Penjabat Gubernur Sumsel,” katanya.
Ia menjelaskan penentuan nilai UMSK hanya dilakukan di tujuh daerah, yaitu Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Kota Palembang. Sebab, masing-masing wilayah itu memiliki Dewan Pengupahan.
Namun, dari tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan itu terdiri dari Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin yang unsur pengusahanya tidak menyetujui rekomendasi upah sektoral.
Sedangkan 10 daerah lain akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang telah ditetapkan sebesar Rp3.773.424. Akan tetapi, nilai tersebut masih menuai penolakan dari unsur serikat pekerja/buruh.
“Untuk daerah yang sepakat menetapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan OKU Timur. Tetapi, satu daerah yang tidak mengusulkan upah sektoral adalah Musi Rawas,” jelasnya.
Berikut rincian besaran UMSK 2025 dan masing-masing sektornya di tujuh daerah Sumsel:
Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.789.328
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.789.328
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.789.328
4. Sektor industri pengolahan: Rp3.789.328
Muara Enim
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.900.000
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.900.000
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.900.000
Musi Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.891.698
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.891.698
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.891.698
4. Sektor industri pengolahan: Rp3.891.698
5. Sektor konstruksi: Rp3.891.698
OKU Timur
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.787.193
Musi Rawas Utara
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
3. Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282
5. Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
6. Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943
Kota Palembang
1. Sektor industri pengolahan: Rp4.034.134
2. Sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi: Rp4.034.134
3. Sektor listrik, gas, dan air: Rp3.994.968
4. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp3.994 968
5. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp3.994 968
Musi Rawas
Tidak mengusulkan upah sektoral