Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pilkada 2024 yang terpasang secara liar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu dilakukan setiap hari guna memastikan ketertiban umum di kota setempat.
"Dalam seminggu ini, kami menertibkan semua APK pilkada yang melanggar aturan seperti di sepanjang jalan Protokol Palembang," kata Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, di Palembang, Sabtu.
Ia menjelaskan penertiban APK tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 309 tahun 2023 bahwa jika memasang APK bukan di tempatnya maka semua APK ini diturunkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Palembang.
Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak memtatuhi aturan akan langsung diturunkan.
Berita Terkait
Penuntasan kasus penyekapan ibu dan anak, Pj Gubernur Babel tugaskan khusus Satpol PP kawal kasusnya
Sabtu, 7 Desember 2024 19:04 Wib
Satpol PP Palembang bersihkan APK Pilkada
Minggu, 24 November 2024 17:54 Wib
Cabup tunggal Empat Lawang hadirkan konsep Satpol PP Desa
Selasa, 12 November 2024 8:46 Wib
Budi Djiwandono jadi Ketua Umum Perbasi
Rabu, 30 Oktober 2024 6:34 Wib
Kemenkumham Sumsel bina 192 PPNS
Selasa, 15 Oktober 2024 7:50 Wib
Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja sudah menikah
Selasa, 6 Agustus 2024 10:23 Wib
Cegah keluyuran berulang, polisi syariat Aceh pulangkan waria ke kampungnya
Selasa, 2 Juli 2024 19:21 Wib
PP Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah soal IUP
Senin, 3 Juni 2024 9:47 Wib