Satpol PP Palembang kawal pengaturan lokasi 60 PKL Pasar 16 Ilir, libatkan Kelurahan dan Kecamatan

id Pasar 16 Ilir Palembang,Satpol PP Palembang,Palembang

Satpol PP Palembang kawal pengaturan lokasi 60 PKL Pasar 16 Ilir, libatkan Kelurahan dan Kecamatan

Kondisi Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Petugas Satpol - PP Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengatur lokasi 60 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 16 Ilir untuk mempercantik lokasi dan sekaligus meningkatkan kenyamanan pembeli

Sekretaris Satpol - PP Kota Palembang Herison di Palembang, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya menunggu arahan lanjutan, dimana pihak kelurahan dan kecamatan yang dilibatkan untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang Pasar 16 tersebut.

Para PKL itu nantinya akan diletakkan di tiga blok A, B, C yang disediakan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

"Sudah didata ada 60-an PKL yang akan kami tata lokasi dan saat ini pihak kelurahan dan kecamatan, serta Perumda Pasar Jaya Palembang sedang menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang tersebut," katanya.

Sementara itu saat ini di pasar tersebut Pemerintah Kota Palembang terus berupaya mempercantik kawasan itu dengan membersihkan taman dan mengatur parkir agar kendaraan parkir bisa lebih aman melalui sistem pembayaran digital.

Petugas Satpol PP Palembang bersiaga selama 24 jam secara mobile untuk mengamankan lokasi pusat pasar tradisional terbesar di Palembang tersebut.

Satpol-PP juga menyediakan pos jaga yang memiliki beberapa speaker untuk digunakan secara rutin memberikan imbauan kepada para pengunjung agar lebih berhati-hati dari pencopetan, pemalakan dan tindakan kriminal lainnya.

Imbauan juga ditujukan kepada para pedagang agar tidak lagi menggelar dagangan di lokasi tersebut dan juga mensosialisasikan kepada seluruh pengunjung agar membawa KTP saat berpergian baik fisik maupun elektronik.

Selain speaker untuk imbauan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kominfo juga sudah memasang beberapa CCTV untuk memudahkan pemantauan kawasan tersebut sehingga jika ada pelanggaran-pelanggaran cepat diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti.