Plt Kasatpol PP Herison memilih tegas tapi tetap humanis dalam bertindak

id Satpol pp Palembang,Keamanan di Palembang,Pasar tradisional di Palembang

Plt Kasatpol PP Herison memilih tegas tapi tetap humanis dalam bertindak

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palembang, Sumatera Selatan Herison. (ANTARA/M imam pramana)

Palembang (ANTARA) - Bertugas sebagai Satpol PP bukan perkara mudah karena berhadapan langsung dengan warga saat melakukan penertiban. 'Drama' tak terduga sering terjadi di lokasi penertiban seiring dengan meningkatkan eskalasi antara petugas dengan masyarakat. Belum lagi ancaman preman yang terkadang tak segan-segan menggunakan senjata tajam.

Setidaknya, hal itu yang dirasakan Herison yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palembang.

Tak heran jika ia tak pernah melupakan pengalaman saat melakukan penataan di kawasan Megahria Palembang. "Waktu itu belum ada media sosial seperti saat ini, jadi ancaman dari preman itu luar biasa. Anggota yang lain juga dibegitukan," kata dia.

Herison memulai karir sebagai Pol PP sejak 2002, diawali dengan menjadi honorer di instansi Pamong Praja tersebut.

Pejabat kelahiran Ngulak Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 27 April 1980 tersebut kemudian diangkat menjadi seorang ASN pada tahun 2007.

Lalu pada tahun 2013 menjadi Kepala Seksi Operasi Satpol PP Palembang, pada tahun 2017 menjadi Kabid Linmas Satpol PP Palembang.

Adapun riwayat pendidikannya, dengan menyelesaikan pendidikan S1 di STIHPADA, S2 di Universitas Muhammadiyah Palembang dan S3 di UIN Raden Fatah Palembang.

Herison sebenarnya sempat pindah ke instansi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang pada tahun 2022 dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, namun pada tahun 2024 ia kembali ke Satpol PP Palembang dengan jabatan sebagai Sekretaris Dinas.

Pada 16 Mei 2025 ini, ia resmi mendapatkan amanah sebagai Plt Kasatpol PP Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Sejak menjabat beberapa gebrakan sudah diambil institusinya dalam mendukung Program Kerja Pemkot Palembang, mulai dari penertiban pedagang kaki lima Pasar 16 Ilir Palembang, kemudian penertiban konten kreator yang melakukan live streaming di atas Jembatan Ampera, penertiban pedagang kopi starling di kawasan Jalan POM XI Palembang.

Semua operasi itu dilakukan secara humanis dan elegan dengan diberikan imbauan dan sosialisasi serta tidak dengan cara arogan dan sewenang-wenang. Namun di sisi lain, harus tegas dalam arti menindak yang masih melanggar karena sudah diberikan imbauan dan sosialisasi tapi tetap membandel.

Adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum utama bagi Satpol PP dalam bertugas, yang mana mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum dan ketentraman, serta melindungi masyarakat.

Saat ini masih ada anggapan bahwa Satpol PP memutuskan mata pencarian warga terutama para pedagang, padahal sesungguhnya tak demikian.

"Kami bukan melarang berdagang, tapi jangan berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," kata dia.

Justru anggota Satpol PP Kota Palembang dibawah kepemimpinan Wali Kota Palembang Ratu Dewa dituntut untuk bertugas melayani warga.

Saat ini beroperasi menjaga ketertiban kawasan Benteng Kuto Besak, Jembatan Ampera dan Pasar 16 Ilir Palembang secara mobile selama 24 jam, guna memastikan keamanan dan ketertiban.

Ke depan, Herison menjamin penertiban juga akan dilakukan di pasar tradisional Lemabang dan 26 Ilir dalam hitungan 100 hari sejak mulai bertugas pada 16 Mei 2025, sejalan dengan visi misi wali kota.

"Hal ini saya tegaskan untuk mendukung penuh program Wali Kota Palembang Ratu Dewa dimana 100 hari kerjanya merapikan wajah Kota Palembang, artinya 100 hari kerja kami harus menertibkan pasar tradisional sebagai wajah kota," kata Herison di Palembang, Minggu.