Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan menertibkan pedagang kopi keliling di kawasan Jalan Pom IX Palembang.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol-PP Palembang Cherly Panggar Besi dikonfirmasi di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan sejak dua hari lalu yakni kemarin dan hari Rabu ini, dengan sasaran utama para pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik sebagai sarana berdagang.
Pihaknya mengamankan dua unit motor listrik milik pedagang, serta sejumlah perlengkapan dagang seperti payung dan gerobak.
"Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang," katanya.
Baca juga: Satpol PP garda terdepan menertibkan Pasar 16 Ilir Palembang