Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Palembang.
Ia menambahkan Jalan Pom IX memang termasuk dalam kawasan bebas pedagang kaki lima, pihaknya telah melakukan pendekatan untuk mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di kawasan itu, namun para pedagang masih melakukan nya.
"Karena masih ditemukan pelanggaran, akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan dan perlengkapan dagang," ujarnya.
Ia menyebutkan jalan itu juga sering digunakan sebagai jalan yang sering ikut sertakan dalam lomba dan sudah beberapa kali menang, sehingga harus dijaga dengan baik.
Ia mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk menaati peraturan daerah yang berlaku dan tidak berjualan di area-area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
Selain mengganggu ketertiban umum dan estetika kota, keberadaan pedagang di lokasi terlarang juga dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Satpol PP Palembang gencarkan sidak tempat hiburan malam
