Logo Header Antaranews Sumsel

Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten

Kamis, 25 April 2024 23:36 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI asistensi dan drafting paten (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan asistensi dan drafting paten.

Kegiatan promosi dan diseminasi tentang asistensi penelusuran paten dan asistensi drafting paten oleh pembicara dari DJKI itu diselenggarakan di Palembang, Kamis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, asistensi itu sangat diperlukan untuk para inventor guna menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari akademisi, perwakilan OPD provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Materi teknis penyusunan draft paten disampaikan oleh dua narasumber yakni Gawang Sudrajat sebagai Pemeriksa Paten DJKI, serta akademisi Universitas Sriwijaya/Ketua Jurusan Ilmu Kelautan Fakultas MIPA Dr. Rozirwan yang fokus membahas substansi tata cara penulisan klaim pada dokumen paten.

Menurut Ika tren pendaftaran paten di Sumatera Selatan masih relatif sedikit dibandingkan daerah Sumatera lainnya.

Berdasarkan data dari DJKI, pada 2022 ada 66 pendaftar paten, tahun 2023 sebanyak 65 pendaftar, dan hingga April 2024 ini tercatat satu pendaftar paten dan 15 pendaftar paten sederhana.

Ika berharap kegiatan ini memberikan wawasan kepada para peneliti tentang bagaimana menulis substantif secara benar serta meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri.

“Kami mendorong kepada para inventor untuk mendaftarkan invensinya dengan memahami dan mengungkapkan klaim paten secara detail agar hasilnya lebih baik dan permohonannya lancar," jelas Ika.

Sementara Direktur Paten dalam pemaparan tertulisnya yang disampaikan Pemeriksa Paten Utama DJKI Mahruzar menjelaskan bahwa sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya di bidang teknologi.

Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, dan menyewakan produk yang diberi paten.

Mahruzar melanjutkan, untuk jangka waktu (timeline) penyelesaian hak paten yakni memakan waktu dengan total prosedur sekitar 54 bulan.

Sedangkan untuk paten sederhana hanya sekitar enam bulan, dengan perlindungan hukum berlaku selama 10 tahun.

Perguruan tinggi, litbang pemerintah dan UMKM, harus mengejar pencatatan paten ini guna menghindari plagiasi yang merugikan.

Pengelompokan paten dibagi menjadi empat kelompok yakni kelompok mekanik dan teknologi umum, kelompok elektrofisika, kelompok farmasi biologi, dan kelompok kimia.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026