Kemenkumham Sumsel sosialisasikan pentingnya perlindungan hak cipta

id hak cipta, ki, kekayaan intelektual, kemenkumham, kemenkumham sumsel, kekayaan intelektual personal, hak paten

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan pentingnya  perlindungan hak cipta

Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan sosialisasi pentingnya perlindungan hak cipta di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pentingnya perlindungan hak cipta untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan pada pelaksanaan Mobile Intelektual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Palembang hingga 27 Mei 2023, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personel maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

"Tim kami terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai hak cipta guna memahamkan dan memotivasi mereka agar mengajukan permohonan, mendaftarkan hak cipta atas hasil karyanya secara perorangan maupun kelompok (komunal), ujarnya.

Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hak cipta dikenal pula hak paten, perbedaannya, jika hak cipta menganut prinsip deklaratif, siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut.

Sedangkan dalam paten, siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten, sebab paten menganut prinsip yang disebut first to file.

Sementara hak cipta memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer, katanya.

Menurut Ilham, kekayaan intelektual personel di antaranya meliputi merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu.

Sedangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

Untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, kegiatan sosialisasi tersebut terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi, pemkab/pemkot, dan paguyuban UMKM, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Sementara perwakilan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Yully Intan Sari ketika menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi di salah satu hotel di Palembang, Rabu (24/5) menjelaskan mengenai apa itu hak cipta.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

"Prinsip dasar perlindungan hak cipta secara otomatis muncul ketika ciptaan diwujudkan (dapat dilihat, dibaca dan didengar). Ciptaan yang dilindungi harus berwujud, memiliki bentuk dan original," ujarnya.

Dengan mencatatkan hak cipta maka, orang lain dapat mengetahui bahwa karya tersebut dilindungi oleh hak cipta dan siapa pemilik hak ciptanya.

Hal ini juga dapat menjadi mekanisme pertahanan yang berguna di mana calon pelanggaran yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan konten tanpa izin, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik hak cipta, kata Yully.