Kemenkumham Sumsel melayani 1.514 pendaftaran kekayaan intelektual

id Kemenkumham Sumsel, layani permohonan pendaftaran ki, kekayaan intelektual, jik, hak cipta, hak paten, daftarkan merek

Kemenkumham Sumsel melayani 1.514 pendaftaran kekayaan intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sejak Januari hingga Juni 2023 ini melayani 1.514 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.


"Permohonan kekayaan intelektual baik secara perorangan maupun komunal/kelompok mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya di bawah 1.500 pemohon," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan cukup tinggi.

Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut membuktikan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan selama ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diakui orang lain sebagai karya mereka.

Masyarakat mulai menyadari mendaftarkan hasil karya mereka dan warisan budaya tradisional sebagai upaya memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

"Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan selama ini, saya optimistis jumlah permohonan kekayaan intelektual tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan di atas 3.500 pemohon," ujar Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menjelaskan bahwa permohonan KI tersebut seperti pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, indikasi geografis, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
dan desain industri.

"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain, selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan memiliki dampak ekonomi yang baik," ujar Kadivyankumham.