Program Anak Umang fasilitasi 651 anak di OKU urus KIA

id Kartu identitas anak, Peduli Anak Umang, Kejari OKU

Program Anak Umang fasilitasi 651 anak di OKU urus KIA

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat saat meluncurkan Program Peduli Anak Umang. (ANTARA/Edo Purmana/Arsip)

Baturaja (ANTARA) - Program Peduli Anak Umang yang digulirkan  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU)  memfasilitasi 651 anak  sehingga memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat  di Baturaja, Sabtu (27/4/2024) mengatakan bahwa program ini menyasar pada masyarakat miskin yang belum memiliki akte kelahiran dan KIA.

Program ini diluncurkan sebagai implementasi pelaksanaan tematik yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto yang digelar di seluruh kejaksaan wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten OKU.

Melalui program ini pihaknya menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU untuk mendata anak sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.

Kejari OKU memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di wilayah itu.

"Program ini sebagai bentuk kepedulian kejaksaan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki Akta dan KIA sebagai dokumen identitas anak," ujarnya.

Menurut dia, sejak diluncurkan pada awal tahun lalu tercatat sebanyak 607 anak di Kabupaten OKU sudah mengantongi KIA, dan 44 lainnya memiliki Akte Kelahiran.

Dia menegaskan, pendampingan dalam Program Peduli Anak Umang akan terus dilakukan hingga selesai pengajuan dibuat dengan target seluruh anak di Kabupaten OKU memiliki dokumen kependudukan tersebut.

"Jadi tidak ada batas berapa banyak anak di OKU yang akan diberikan pendampingan agar memiliki KIA," tegasnya.

Melalui program ini diharapkan seluruh anak di Kabupaten OKU dapat merasakan manfaat dari program tersebut seperti dalam mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.