Tim Kupu-kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam, Sumatra Barat menangkap RP (42) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan RP ditangkap di sebuah warung di Lubuk Basung pada Kamis (25/4).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian akibat pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri, Kamis (25/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian akibat pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri, Kamis (25/4) sekitar pukul 18.30 WIB.