Tim Kupu-kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam, Sumatra Barat menangkap RP (42) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan RP ditangkap di sebuah warung di Lubuk Basung pada Kamis (25/4).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian akibat pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri, Kamis (25/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung untuk penyelidikan dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku di sebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung," katanya.
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku melakukan aksinya semenjak Juni 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk melakukan perbuatannya.
"Pelaku melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman sembilan tahun penjara.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian akibat pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri, Kamis (25/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung untuk penyelidikan dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku di sebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung," katanya.
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku melakukan aksinya semenjak Juni 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk melakukan perbuatannya.
"Pelaku melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman sembilan tahun penjara.