Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung untuk penyelidikan dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku di sebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung," katanya.
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku melakukan aksinya semenjak Juni 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk melakukan perbuatannya.
"Pelaku melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Korban banjir bandang di Agam ditemukan 5 km dari lokasi bencana
Rabu, 15 Mei 2024 16:19 Wib
Potensi banjir lahar Gunung Marapi susulan lebih besar
Selasa, 14 Mei 2024 8:41 Wib
Rentetan getaran gempa perbesar kerawanan longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 14:16 Wib
Innalillahi, 11 meninggal dunia akibat banjir bandang di Agam Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 11:34 Wib
Tim Gabungan temukan nenek hilang usai hadiri pengajian
Selasa, 7 Mei 2024 14:17 Wib
Dua kerbau terluka diserang satwa liardi Sipinang Agam
Sabtu, 24 Februari 2024 17:49 Wib
Bunga langka mekar di Batang Palupuh Agam
Minggu, 21 Januari 2024 19:37 Wib
Beruang madu rusak perkebunan tebu di Marambuang Agam
Jumat, 22 Desember 2023 17:11 Wib