Palembang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap oknum debt collector di Palembang.
Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat, menegaskan bahwa laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT Polda Sumsel pada 23 Maret 2024.
"Terlapor Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari Jumat ini dilakukan pemeriksaan," katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Penembakan debt collector, Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Konsumen perempuan kerap jadi target kekerasan "debt collector" pinjol
Selasa, 5 Desember 2023 15:52 Wib
Polisi amankan empat penagih hutang sekap IRT
Selasa, 24 Oktober 2023 16:04 Wib