Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"

id Debt collector di Palembang,Aiptu FN ,Polda Sumsel

Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN  jadi tersangka kasus "debt collector"

Dua orang oknum debt collector yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus Aiptu FN di Mapolda Sumsel di Palembang. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Ia menjelaskan kasus Aiptu FN dan debt collector yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 tersebut kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Penetapan tersangka Aiptu FN tersebut merupakan bentuk komitmen penanganan secara profesional dan proporsional penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun kepolisian tunduk pada peradilan umum.

Laporan polisi itu dengan pelapor Desrummiaty dan terlapor para (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumatra Selatan pada 23 Maret 2024 tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari laporan pihak Aiptu FN tersebut dua orang oknum debt collector sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Kemudian 10 orang lainnya masih di buru sebagai saksi untuk diminta keterangan dan tidak menutup kemungkinan apabila terdapat bukti mencukupi maka bisa dinaikkan sebagai tersangka.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"