Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan dua orang atas dugaan mengeroyok seorang penagih utang atau debt collector di sekitar Jalan Raya Randugarut, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 20 Mei 2025.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika di Semarang, Kamis, menyebutkan dua pelaku itu berinisial IP (22) dan S (33), warga Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kompol Indra menuturkan bahwa pengeroyokan terhadap Zaenal Arifin warga Kabupaten Kendal tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 di sekitaran Jalan Raya Randugarut. Kejadian ini lantas dilaporkan oleh korban pada malam harinya.