"Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan," kata Kompol Indra.
Namun, dia belum menjelaskan secara detail mengenai motif pengeroyokan terhadap penagih utang tersebut.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau kekerasan agar segera dapat ditindaklanjuti.