Palembang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap oknum debt collector di Palembang.
Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat, menegaskan bahwa laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT Polda Sumsel pada 23 Maret 2024.
"Terlapor Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari Jumat ini dilakukan pemeriksaan," katanya.
