Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli mengatakan hingga Agustus 2019 ini belum ada satupun pihak perusahaan pemegang lahan konsesi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Pada musim kemarau tahun ini penyidik telah menetapkan empat tersangka Karhutla, namun semuanya warga masyarakat," kata Irjen Pol Firli, di Palembang, Kamis.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten di provinsi ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Untuk mencegah Karhutla pada musim kemarau ini, sebagai aparat penegak hukum pihaknya berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pihak perusahaan serta melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan dan lahan lainnya.
Masalah Karhutla yang selalu terjadi pada setiap musim kemarau memerlukan perhatian bersama untuk mengatasinya, oleh karena itu partisipasi masyarakat akan terus didorong.
Masyarakat diharapkan berpartisipasi menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya Karhutla dan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada masyarakat dan pihak perusahaan pemegang konsesi lahan melakukan pembakaran dengan sengaja.
Dengan pembinaan kepada masyarakat merobah kebiasaan membakar lahan dan penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah di provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu, kata Kapolda.
Secara umum kebakaran hutan dan lahan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota hingga puncak musim kemarau Agustus ini bisa dikendalikan Satgas Siaga Darurat Bencana Asap yang bekerja sejak April 2019.
Untuk mendukung satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla sehingga tidak terjadi bencana kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai maklumat larangan membakar.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Berita Terkait
Polres OKU tindak 50 kendaraan selama Operasi Keselamatan Musi 2024
Jumat, 5 April 2024 9:49 Wib
KPK tindak lanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun
Senin, 12 Februari 2024 16:14 Wib
Api disulut, narkoba jadi abu
Selasa, 6 Februari 2024 22:15 Wib
Kejari OKU Selatan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR
Kamis, 18 Januari 2024 8:37 Wib