Belum ada perusahaan di Sumsel jadi tersangka Karhutla

id Karhutla, tindak tegas, pembakar lahan, larang membakar lahan, polda sumsel, kapolda

Belum ada perusahaan di  Sumsel jadi tersangka Karhutla

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan. (Foto Antaranews.Sumsel/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli mengatakan hingga Agustus 2019 ini belum ada satupun pihak perusahaan pemegang lahan konsesi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Pada musim kemarau tahun ini penyidik telah menetapkan empat tersangka Karhutla, namun semuanya warga masyarakat," kata Irjen Pol Firli, di Palembang, Kamis.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten di provinsi ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Untuk mencegah Karhutla pada musim kemarau ini, sebagai aparat penegak hukum pihaknya berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pihak perusahaan serta melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan dan lahan lainnya.

Masalah Karhutla yang selalu terjadi pada setiap musim kemarau memerlukan perhatian bersama untuk mengatasinya, oleh karena itu partisipasi masyarakat akan terus didorong.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya Karhutla dan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada masyarakat dan pihak perusahaan pemegang konsesi lahan melakukan pembakaran dengan sengaja.

Dengan pembinaan kepada masyarakat merobah kebiasaan membakar lahan dan penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah di provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu, kata Kapolda.

Secara umum kebakaran hutan dan lahan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota hingga puncak musim kemarau Agustus ini bisa dikendalikan Satgas Siaga Darurat Bencana Asap yang bekerja sejak April 2019.

Untuk mendukung satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla sehingga tidak terjadi bencana kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai maklumat larangan membakar.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.