Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menetapkan EH, pimpinan kantor cabang pembantu bank plat merah di Muaradua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank plat merah di wilayah itu tahun 2021-2022.
"EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah alat bukti dinyatakan lengkap," katanya.
Dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana KUR yang diperuntukkan untuk nasabah atau debitur kelompok usaha tertentu sektor pertanian dengan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Berita Terkait
11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
15 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 21:36 Wib
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Aiman Witjaksono hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers
Kamis, 22 Februari 2024 13:19 Wib