Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menetapkan EH, pimpinan kantor cabang pembantu bank plat merah di Muaradua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank plat merah di wilayah itu tahun 2021-2022.
"EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah alat bukti dinyatakan lengkap," katanya.
Dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana KUR yang diperuntukkan untuk nasabah atau debitur kelompok usaha tertentu sektor pertanian dengan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kejari OKU Selatan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR
![Kejari OKU Selatan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/01/17/1705494988992.jpg)
Kejari OKU Selatan menetapkan EH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/24)