Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba dari 100 perkara yang ditangani selama Januari-Juni tahun 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil sitaan Kejari OKU melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang disaksikan Forkompinda OKU ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komprehensif serta bentuk transparansi terhadap penyelesaian perkara yang ditangani jajaran Kejari OKU.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras para jaksa jajarannya yang sudah melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana narkotika mulai dari jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan daun ganja.
Kemudian, 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari barang bukti berupa telepon genggam dan senjata tajam.
Selanjutnya, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya meliputi telpon genggam, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.
"Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan, barang bukti jenis senjata tajam dan senjata api dihancurkan menggunakan alat gerinda," ujarnya.
Berita Terkait
Polres OKU sita tujuh paket narkoba dari seorang bandar
Selasa, 6 Agustus 2024 13:25 Wib
Kejari OKU geledah Kantor BPBD lengkapi alat bukti korupsi
Kamis, 25 Juli 2024 13:38 Wib
Kejari OKU Timur musnahkan barang bukti dari 68 perkara selama Januari-Juni 2024
Rabu, 24 Juli 2024 6:45 Wib
Polisi: Warga harus sertakan video jika laporkan politik uang
Rabu, 17 Juli 2024 16:50 Wib
Kejari Lahat-Sumsel programkan antar barang bukti lewat kantor pos
Selasa, 2 Juli 2024 15:05 Wib
Polres OKU sita 14 paket narkoba dariseorang warga desa
Rabu, 26 Juni 2024 14:38 Wib
Polisi grebek gudang tempat pengoplosan BBM di Ogan Ilir, tiga truk jadi barang bukti
Rabu, 29 Mei 2024 18:08 Wib
KSP: Vonis bebas Daniel Frits bukti penegakan HAM tidak pernah mati
Rabu, 22 Mei 2024 14:00 Wib