Kejari OKU lakukan pemusnahan barang bukti pidana dan narkoba

id Barang bukti, tindak pidana umum, narkoba, Forkompinda OKU, Kejari OKU

Kejari OKU lakukan pemusnahan barang bukti pidana dan narkoba

Kejari OKU memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba dari 100 perkara yang ditangani selama Januari-Juni tahun 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil sitaan Kejari OKU melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang disaksikan Forkompinda OKU ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komprehensif serta bentuk transparansi terhadap penyelesaian perkara yang ditangani jajaran Kejari OKU.

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras para jaksa jajarannya yang sudah melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak," katanya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana narkotika mulai dari jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan daun ganja.

Kemudian, 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari barang bukti berupa telepon genggam dan senjata tajam.

Selanjutnya, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya meliputi telpon genggam, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.

"Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan, barang bukti jenis senjata tajam dan senjata api dihancurkan menggunakan alat gerinda," ujarnya.