Baturaja (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Kamis menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di BPBD OKU tahun anggaran 2022.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta.
"Saat tim penyidik menanyakan lokasi penyimpanan arsip tahun 2022, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan dengan dalih pergantian pegawai," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, tim Kejaksaan berhasil menemukan satu boks berisi dokumen yang dibawa untuk dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.
Selain membawa satu boks dokumen, tim penyidik Kejari OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap empat unit kendaraan dinas milik BPBD OKU.
Berita Terkait
Kejari Palembang tahan 2 tersangka kasus korupsi kredit BSB
Kamis, 5 September 2024 6:41 Wib
PN Palembang adakan sidang perdana kasus korupsi internet
Selasa, 3 September 2024 17:21 Wib
Sempat naik ke penyidikan, Kejari OKU Timur hentikan penyidikan dugaan kasus korupsi BPBD
Selasa, 3 September 2024 8:30 Wib
Kejari Lahat menerima pengembalian uang dari tersangka kasus Inspektorat
Selasa, 3 September 2024 7:31 Wib
Saks sebut penambangan timah ilegal makin masif usai kesepakatan 5 smelter
Senin, 2 September 2024 17:04 Wib
Jaksa tetapkan eks Ketua Bawaslu OKU Timur tersangka kasus korupsi
Jumat, 30 Agustus 2024 17:34 Wib
Kejari OKU serahkan berkas perkara korupsi BPBD ke JPU
Rabu, 28 Agustus 2024 16:21 Wib
Kejari OKU beri penerangan hukum pengelolaan dana BOS
Kamis, 22 Agustus 2024 14:23 Wib