Kejari OKU geledah Kantor BPBD lengkapi alat bukti korupsi

id Kasus korupsi, alat bukti, anggaran belanja, keuangan negara, BPBD OKU, Kejari OKU

Kejari OKU geledah Kantor BPBD lengkapi alat bukti korupsi

Tim Penyidik Kejari OKU melakukan penggeledahan di Kantor BPBD OKU, Kamis (25/7/2024). ANTARA/Edo Purmana.

“Penggeledahan ini untuk menambah alat bukti pada persidangan terkait penetapan dua tersangka yaitu AK dan JN beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka itu adalah AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara di BPDB OKU tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dia menjelaskan dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan keuangan negara mencapai sekitar Rp428 juta lebih.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.

Dia mengatakan kedua tersangka tersebut akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka saat ini kami sudah titipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja untuk diproses lebih lanjut," ujar Choirun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari OKU geledah Kantor BPBD untuk lengkapi alat bukti