Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) mengatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat (PC) dinilai dapat mengancam kelangsungan UMKM depot air minum.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan meski peraturan itu tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, namun para UMKM itu menggunakan galon PC dalam bisnisnya, sehingga aturan pelabelan BPA itu menimbulkan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
"Hampir semua pelaku Depot Air Minum (DAM) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Erik.
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.
Dia melanjutkan aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC).
Dia mengatakan BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Berita Terkait
Sekda Banyuasin sebut minum kopi tradisi menjaga silahturahmi
Senin, 15 Juli 2024 8:24 Wib
Gerakan minum kopi serentak pinggir sungai di Sumsel pecahkan rekor MURI
Sabtu, 13 Juli 2024 22:12 Wib
Muba sinergikan minum kopi serentak pinggir sungai dengan Festival Embung Senja
Jumat, 12 Juli 2024 19:13 Wib
Ayo minum kopi bareng di pinggir Sungai Musi pada 13 Juli
Sabtu, 6 Juli 2024 14:09 Wib
Kiat sapi tak muntah saat disembelih dipuasakan makan, tapi tetap diberi minum
Senin, 10 Juni 2024 11:37 Wib
Polisi bagikan 2.000 liter air bersih siap minum ke warga OKI
Kamis, 6 Juni 2024 11:12 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Wanita diingatkan tak menahan kencing saat mudik demi cegah ISK
Jumat, 5 April 2024 14:30 Wib