
Aturan label BPA BPOM ancam puluhan ribu UMKM bangkrut
Jumat, 26 Juli 2024 13:45 WIB

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan meski peraturan itu tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, namun para UMKM itu menggunakan galon PC dalam bisnisnya, sehingga aturan pelabelan BPA itu menimbulkan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
"Hampir semua pelaku Depot Air Minum (DAM) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Erik.
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.
Dia melanjutkan aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC).
Dia mengatakan BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
