Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang lingkungan hidup dan izin tinggal.
"Analisis evaluasi produk hukum daerah untuk Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal diawali dengan mendengar masukan berbagai pihak dan masyarakat melalui kegiatan fokus diskusi kelompok (FGD)," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, FGD merupakan sarana mengakomodir masukan, mendiskusikan pemecahan masalah terkait pelaksanaan perda sektor lingkungan dan perizinan tinggal agar tercipta kesamaan pemahaman pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah.
"FGD akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum serta investasi terhadap Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel siap pedomani arahan Menteri Hukum pada acara pelantikan pimti madya
Sabtu, 16 November 2024 17:47 Wib
Pemkab OKI kawal ruang digital dukung pilkada damai
Sabtu, 16 November 2024 9:00 Wib
Polda Sumsel tetapkan tersangka kecelakaan kapal yang tewaskan WNA
Sabtu, 16 November 2024 7:23 Wib
Kodim Palembang bangun dapur gizi untuk sukseskan program MBG
Sabtu, 16 November 2024 7:45 Wib
Sumsel bagikan bonus untuk atlet dan pelatih peraih medali PON
Sabtu, 16 November 2024 7:18 Wib
Disbudpar Sumsel himpun dan simpan 16 ribu koleksi benda bersejarah di Museum Balaputra Dewa
Jumat, 15 November 2024 21:00 Wib
Dinkes Sumsel hadirkan program kawasan bebas jentik di sekolah
Jumat, 15 November 2024 19:30 Wib
Muba tingkatkan kesadaran keamanan informasi
Jumat, 15 November 2024 19:04 Wib