Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang lingkungan hidup dan izin tinggal.
"Analisis evaluasi produk hukum daerah untuk Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal diawali dengan mendengar masukan berbagai pihak dan masyarakat melalui kegiatan fokus diskusi kelompok (FGD)," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, FGD merupakan sarana mengakomodir masukan, mendiskusikan pemecahan masalah terkait pelaksanaan perda sektor lingkungan dan perizinan tinggal agar tercipta kesamaan pemahaman pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah.
"FGD akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum serta investasi terhadap Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018," ujarnya.
Berita Terkait
Ketua KPU Sumsel ikuti rapat persiapan produksi logistik
Sabtu, 7 September 2024 14:20 Wib
Pendaftaran diperpanjang hingga 10 September, Muba buka formasi 205 CPNS
Sabtu, 7 September 2024 13:10 Wib
Tim dayung Sumsel masih harus berjuang hadirkan medali
Sabtu, 7 September 2024 11:36 Wib
Walhi Sumsel dorong ilegal drilling di Muba ditangani pemerintah pusat
Sabtu, 7 September 2024 8:59 Wib
20 cabang olahraga Sumsel sudah berada di arena PON 2024
Sabtu, 7 September 2024 8:53 Wib
Tim Polo Air Sumsel dipastikan terhempas dari perburuan medali
Sabtu, 7 September 2024 7:57 Wib
Perolehan Medali PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Jumat (7/8/2024) pukul 07.45 WIB
Sabtu, 7 September 2024 7:46 Wib
Pemprov Sumsel atur keseimbangan antara luasan lahan sawit dan sawah
Sabtu, 7 September 2024 8:00 Wib