Logo Header Antaranews Sumsel

Pemprov Sumsel berlakukan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April

Jumat, 3 April 2026 21:15 WIB
Image Print
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, yang dimulai pada 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global.

"Kebijakan ini mulai berlaku 10 April mendatang, karena Jumat besok bertepatan dengan hari libur nasional wafat Isa Almasih," kata Ismail.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Edaran (SE) resmi Gubernur Sumatera Selatan terkait teknis pelaksanaan WFH. SE tersebut akan mengatur rincian sektor dan bidang pekerjaan yang diperbolehkan menerapkan kebijakan tersebut.

"Surat edarannya masih dalam proses penandatanganan," ujarnya.

Ismail menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat diharapkan tetap menjaga, bahkan meningkatkan produktivitas kerja ASN. Namun, ia memastikan sektor pelayanan publik tidak akan memberlakukan WFH secara penuh.

Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Instansi tersebut meliputi rumah sakit, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sektor pendidikan pada tingkat SMA dan SMK juga tetap melaksanakan aktivitas di sekolah secara luring.

"Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tetap dilakukan penyesuaian. Jadi, tidak semua pegawai WFH, ada yang tetap bekerja di kantor sesuai kebutuhan layanan," kata Ismail.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026