
DJP Sumsel Babel blokir rekening serentak ke 169 wajib pajak
Sabtu, 27 Juli 2024 06:50 WIB

Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Jumat, mengatakan pada kegiatan penagihan sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
Oleh sebab itu, kegiatan pemblokiran itu dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
