DJP Sumsel Babel blokir rekening serentak ke 169 wajib pajak
Ia menjelaskan peraturan tersebut menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
“Pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33,” katanya.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan, kata Tarmizi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumsel Babel blokir rekening serentak ke 169 wajib pajak
“Pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33,” katanya.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan, kata Tarmizi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumsel Babel blokir rekening serentak ke 169 wajib pajak