Pria "pengawal" truk di Palembang ditangkap polisi

id Sumsel, polresta palembang,pria pengawal truk, polisi

Pria "pengawal" truk di Palembang ditangkap polisi

Ilustrasi - Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Seorang pria "pengawal truk" yang viral di media sosial karena melawan dan melakukan pemukulan kepada seorang Polantas di Kota Palembang ditangkap jajaran Polresta setempat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Palembang Kombes Haryo Sugihartono di Palembang, Sabtu (16/11/2024).

Pria berinisial CM (60) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap. Pria tengah baya itu harus memakai pakaian orange dari jajaran Reskrimum Polrestabes Palembang.

Video viral dari aksi pria itu terjadi pada Kamis siang, saat ia 'mengawal truk' memasuki Jalan Najmudin di Kota Kota Palembang. Padahal truk di jalur itu hanya boleh melintas dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Karena ada truk masuk di luar jam yang ditentukan, dua Polantas yakni Brigadir Azhari dan Aiptu Imam langsung menghentikan truk itu.

Namun CM, kata Kapolresta yang bertindak "pengawal" memaksa meminta truk itu melintas, sehingga terjadi ketegangan yang berakhir aksi kekerasan kepada Brigadir Azhari yang memberikan penjelasan. Bahkan sempat mengejar anggota bhayangkara itu yang tidak memberikan perlawanan untuk menghindari hal yang lebih buruk.

Setelah itu pelaku dan sopir truk melarikan diri, kemudian polisi melakukan pencarian sehingga pria itu ditemukan dan digiring ke Polrestabes Palembang.

"Menurut pengakuannya, ia baru seminggu menjalankan kegiatan pengawalannya dengan upah Rp25.000 per truk. Padahal di jalan itu peraturan  truk melintas pada jam 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi. Semua pengemudi angkutan truk harus mengikutinya," kata Haryo.

Pria itu dijerat pasal 213 ayat 1, 351 ayat 1 dan 335 KUHP.