Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menangkap NR remaja usia 18 tahun yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025).
"Saat ini kami masih mendalami dugaan gangguan jiwa pelaku, termasuk mengecek apakah ia memiliki kartu kuning (keterangan gangguan jiwa). Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa," kata Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Iptu Putra Agung saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebut bahwa kejadian tersebut berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan untuk motif sementara kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku NR mengalami gangguan kejiwaan dan baru keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Kota Bengkulu pada 30 Juli 2025.
Polisi tangkap remaja ODGJ setelah bunuh ibu kandung
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) anak usia 18 tahun yang diduga mengalami gangguan jiwa melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya pada Sabtu, (2/8/2025). ANTARA/Anggi Mayasari
