Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni kasus pembuangan bayi di bawah jembatan dan kasus perbuatan inses yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
"Dua pelaku ini sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Selasa.
Dia mengatakan kasus pertama berawal dari penemuan jasad bayi di bawah jembatan di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 15 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial RA (19) melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis.
Setelah melahirkan, tersangka membiarkan tali pusar dan ari-ari bayi tidak dipotong, kemudian membuang bayi tersebut ke bawah jembatan.
Menurut Sumarni, kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
"Motif tersangka karena merasa malu telah melahirkan anak di luar pernikahan yang sah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Polisi tetapkan tersangka kasus pembuangan bayi dan inses di Cirebon
Tersangka berinisial RA (19) (dua dari kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.
