Polisi Palembang tangkap pelaku pembacokan tewaskan korban, yang sudah buron lima tahun

id Polresta palembang,polisi palembang,pelaku pembacokan,buronan polisi

Polisi Palembang tangkap pelaku pembacokan tewaskan korban, yang sudah buron lima tahun

Ikim, pelaku pembacokan yang menewaskan korbannya saat diamankan di Mapolsek SU I Palembang. ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Polsek Seberang Ulu 1 Palembang menangkap seorang tersangka pelaku pembacokan yang menewaskan korbannya, yang sudah buron selama lima tahun, Kamis (10/7/2025).

Ikim (43), tersangka pembacok M firmansyah hingga tewas ini akhirnya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya ketika berhasil ditangkap polisi. "Saya mengaku salah pak, Saya meminta ampun," katanya saat diringkus petugas di kawasan Plaju.

Sebagai informasi, aksi pengeroyokan yang dilakukan Ikim bersama teman-temannya terjadi pada Minggu (30/8/2020), sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Berawal saat korban bersama dengan temannya Doni saat itu sedang mengendarai motor datang ke TKP (tempat kejadian perkara), untuk menemui pelaku Ikim. Setelah korban dan pelaku bertemu di TKP, ternyata di TKP ada pelaku lain yakni YY.

Saat itu, terjadi selisih paham terkait permasalahan hutang antara korban dengan pelaku. Kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang ada di bawa jok kendaraannya. Dan langsung membacok tubuh korban bagian belakang serta paha kiri korban.

Selain itu, pelaku juga membacok temannya korban Doni di bagian punggung belakang sebelah kanan dan paha sebelah kanan. Sehingga Doni saat itu karena panik langsung melarikan diri. Ketika pelaku YY hendak menusuk Doni kembali menghindar dan langsung kabur.

Tidak sampai disana, pelaku YY yang saat itu memegang pisau kembali menusuk korban Firmansyah. Karena warga yang datang ramai di TKP. Kedua pelaku kabur. Sedangkan korban langsung dibawa ke klinik bidan, namun meninggal dunia di perjalanan.

"Jadi benar adanya salah satu pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap korban Firmansyah hingga meninggal dunia berhasil ditangkap," ungkap AKP Heri, Kapolsek SU I, Palembang, Jumat (11/7/2025), siang.

Lanjutnya, pelaku ini merupakan TO yang selama ini dicari. "Nah ketika keberadaannya berhasil diendus di kawasan Plaju, saat itu pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan," tegas Heri sambil mengatakan pelaku terbilang licin.

Untuk motifnya, sambung Heri, pelaku ini nekat pembacok korban hingga meninggal dunia, lantas pelaku merasa tersinggung dan marah karena korban tidak membayar hutang kepada pelaku sebesar Rp800 ribu "Ya gegara hutang piutang," katanya.

Selain mengamankan pelaku, ditambah Heri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa.

Selembar baju kemeja warna kuning milik pelaku. "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau pasal 351 ayat 3 KHUP. Ancaman hukum 15 tahun penjara," tutupnya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.