Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra di Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, kata Kompol Berry, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Oleh karena itu, kata Kompol Berry, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," katanya.
Menurut Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru pada tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.