"Sejauh ini sebanyak 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan lainnya," kata Kompol Berry.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal.
Jika telah rampung, kata dia, penyidik melakukan kembali gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Jika telah rampung, kata dia, penyidik melakukan kembali gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," ucap Kompol Berry.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi usut dugaan korupsi Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru