Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) kepada personelnya di 17 kabupaten dan kota agar tidak bergaya hidup hedonis atau suka memamerkan harta.
"Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik dalam beberapa pekan terakhir disosialisasikan ke seluruh jajaran Polres," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Dadan Wahyudi, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan sosialisasi Perpol tersebut bertujuan untuk mitigasi dan memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan gaya hidup personel Polri di jajaran Polda Sumsel.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan personel bisa lebih disiplin, dan melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari sebagaimana yang diatur dalam Perpol No.07 Tahun 2022.
"Harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polres dan Polsek, dapat meningkatkan kedisiplinan, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu disiplin, kode etik maupun pidana,” ujarnya.
Terkait media sosial (medsos), pihaknya mengingatkan para personel di jajaran Polda Sumsel agar selektif dalam menyebarkan informasi serta menjaga etika saat berkomunikasi di medsos.
Kemudian menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024, dalam setiap kegiatan sosialisasi di jajaran Polres, dia mengajak seluruh anggota agar tetap bersikap netral dan tidak membuat kegaduhan.
Seluruh personel diharapkan mempedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.
“Pada intinya, kami tekankan kepada seluruh personel untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” katanya.*