Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Sumatera Selatan, melatih 400 orang warga disabilitas tentang cara mencoblos untuk menentukan pilihan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Kegiatan ini juga kami lakukan bersamaan dengan sosialisasi tentang pilkada, selain dengan melatih warga disabilitas untuk mencoblos," kata Ketua KPU Palembang Syawaludin di Palembang, Sabtu.
"Ya semoga dengan upaya yang dilakukan ini dapat menyukseskan Pilkada 2024 ini, kami memohon doanya kepada semua warga Palembang," katanya.
Ia juga mengajak semua warga Palembang untuk menyalurkan hak pilih suara dalam pesta demokrasi tahun ini guna menentukan pemimpin yang terpilih yang akan memimpin pemerintahan di Kota Palembang.
Dia mengatakan jumlah pemilih dari warga disabilitas di Kota Palembang berjumlah 4.300 pemilih dan jumlah warga disabilitas yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 400 dan diharapkan dapat berkelanjutan menyampaikan informasi ke yang lainnya.
Pihaknya berkomitmen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah.
"Pada saat kegiatan di TPS akan ada alat peraga yang dapat membantu, kami juga meminta KPU untuk memberikan kesempatan prioritas waktu pencoblosan kepada warga disabilitas," katanya.
"Kegiatan ini juga kami lakukan bersamaan dengan sosialisasi tentang pilkada, selain dengan melatih warga disabilitas untuk mencoblos," kata Ketua KPU Palembang Syawaludin di Palembang, Sabtu.
"Ya semoga dengan upaya yang dilakukan ini dapat menyukseskan Pilkada 2024 ini, kami memohon doanya kepada semua warga Palembang," katanya.
Ia juga mengajak semua warga Palembang untuk menyalurkan hak pilih suara dalam pesta demokrasi tahun ini guna menentukan pemimpin yang terpilih yang akan memimpin pemerintahan di Kota Palembang.
Dia mengatakan jumlah pemilih dari warga disabilitas di Kota Palembang berjumlah 4.300 pemilih dan jumlah warga disabilitas yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 400 dan diharapkan dapat berkelanjutan menyampaikan informasi ke yang lainnya.
Pihaknya berkomitmen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah.
"Pada saat kegiatan di TPS akan ada alat peraga yang dapat membantu, kami juga meminta KPU untuk memberikan kesempatan prioritas waktu pencoblosan kepada warga disabilitas," katanya.