Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar

id tsk pajak sawit di jambi,ditahan kejari bungo, kejati jambi,penggelapan pajak sawit,Kanwil DJP,Kejari Bungo,Wajib Pajak

Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar

Tersangka AH kasus penggelapan pajak senilai Rp2,9 miliar ditahan jaksa kejari Bungo.(ANTARA/Ho/Humas DJP Jambi)

Jambi (ANTARA) - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, jaksa penuntut Kejati Jambi dan Kejari Bungo melakukan penahanan terhadap tersangka AH atas kasus penggelapan pajak senilai Rp2,9 miliar.

"Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam keterangan resminya yang diterima Jumat.

PPNS DJP Sumbar Jambi telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Penyerahan ini dilakukan melalui surat Nomor S-62/WPJ.27/2024 tanggal 30 Januari 2024. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka AH merupakan petani/pekebun sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo.

Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-401/L.5.5/Ft.2/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.