KPK panggil dua pegawai Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus TPPU SYL,Syahrul Yasin Limpo,Visi Law Office

KPK panggil dua pegawai Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang pegawai firma hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemanggilan atas nama RRN, karyawan swasta; dan SN, karyawan swasta," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

RRN diketahui merupakan Reyhan Rezki Nata, sedangkan SN adalah Salsa Nabila. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (19/3), menggeledah Kantor Visi Law Office terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL

Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.