Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikumpulkan dari transaksi perdagangan aset kripto menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan hasil penerimaan pajak kripto itu saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Nilai akumulasi penerimaan pajak tersebut, dijelaskannya, terdiri dari penerimaan PPh sebesar Rp577,12 miliar dan PPN sebesar Rp510,56 miliar.
“Karena sudah berlakunya pengenaan pungutan pajak, baik PPh maupun PPN atas transaksi kripto sejak pertengahan 2022 lalu, terjadi juga kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia,” kata Hasan.
OJK: Kontribusi pajakdari transaksi aset kripto capai Rp1,09 triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi (kedua dari kiri) saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)