
DJP Sumsel babel tangkap tersangka penggelapan pajak
Kamis, 27 Juni 2024 14:53 WIB

Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan ARS dilakukan bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
