Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bersama semua pihak pemangku kepentingan menangkap wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan ARS dilakukan bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.
Berita Terkait
Hitung cepat: Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima unggul 46,86 persen
Kamis, 28 November 2024 4:59 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib
KPU Sumsel sebut semua pemilih diperlakukan sama di TPS
Rabu, 27 November 2024 21:47 Wib
Tunanetra di Palembang terbantu dengan template braile di bilik suara
Rabu, 27 November 2024 13:29 Wib
Kolaborasi Polri-TNI amankan Pilkada di Sumsel
Rabu, 27 November 2024 12:05 Wib
Saksi Pilkada siaga sejak awal pencoblosan Pilkada
Rabu, 27 November 2024 8:56 Wib
Pemprov-Kejati Sumsel MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 27 November 2024 9:00 Wib
Bawaslu Palembang kaji laporan warga terkait dugaan politik uang
Rabu, 27 November 2024 7:32 Wib