DJP Sumsel babel tangkap tersangka penggelapan pajak

id sumsel,palembang,penggelapan pajak,Penegakan Hukum DJP sumsel,wajib pajak ARS,urat pemberitahuan pajak,PT. PPSB

DJP Sumsel babel tangkap tersangka  penggelapan pajak

Penangkapan wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.  (ANTARA/HO/DJP Sumsel Babel)

Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bersama semua pihak pemangku kepentingan menangkap wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.

Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan ARS dilakukan bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024.

Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.

“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.

Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.