DJP Sumsel babel tangkap tersangka penggelapan pajak

id sumsel,palembang,penggelapan pajak,Penegakan Hukum DJP sumsel,wajib pajak ARS,urat pemberitahuan pajak,PT. PPSB

DJP Sumsel babel tangkap tersangka  penggelapan pajak

Penangkapan wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.  (ANTARA/HO/DJP Sumsel Babel)

Ia mengatakan wajib pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2020.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp648 juta.

“Untuk saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Pihaknya berharap upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini, dengan bantuan para stakeholder dapat memberikan kesadaran dan efek jera, kata Tarmizi.