Ia mengatakan wajib pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2020.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp648 juta.
“Untuk saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Pihaknya berharap upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini, dengan bantuan para stakeholder dapat memberikan kesadaran dan efek jera, kata Tarmizi.
Berita Terkait
Hitung cepat: Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima unggul 46,86 persen
Kamis, 28 November 2024 4:59 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib
KPU Sumsel sebut semua pemilih diperlakukan sama di TPS
Rabu, 27 November 2024 21:47 Wib
Tunanetra di Palembang terbantu dengan template braile di bilik suara
Rabu, 27 November 2024 13:29 Wib
Kolaborasi Polri-TNI amankan Pilkada di Sumsel
Rabu, 27 November 2024 12:05 Wib
Saksi Pilkada siaga sejak awal pencoblosan Pilkada
Rabu, 27 November 2024 8:56 Wib
Pemprov-Kejati Sumsel MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 27 November 2024 9:00 Wib
Bawaslu Palembang kaji laporan warga terkait dugaan politik uang
Rabu, 27 November 2024 7:32 Wib