Ia mengatakan wajib pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2020.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp648 juta.
“Untuk saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Pihaknya berharap upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini, dengan bantuan para stakeholder dapat memberikan kesadaran dan efek jera, kata Tarmizi.
Berita Terkait
Tokoh masyarakat agen penting untuk cegah aktivitas keuangan ilegal
Senin, 1 Juli 2024 22:00 Wib
BPS sebut penurunan harga bawang beri andil deflasi di Sumsel
Senin, 1 Juli 2024 21:00 Wib
Kenali ransomware dan cara menghindarinya
Senin, 1 Juli 2024 14:54 Wib
Presiden Jokowi jenguk Prabowo dan doakan segera pulih pasca-operasi kaki kiri
Senin, 1 Juli 2024 14:13 Wib
Pusri raih penghargaan AREA di Vietnam
Senin, 1 Juli 2024 14:02 Wib
Polisi temukan motor milik pegawai koperasi korban pembunuhan
Senin, 1 Juli 2024 10:19 Wib
Aksi dua tim legenda SFC kembalikan kenangan kejayaan
Minggu, 30 Juni 2024 22:54 Wib
BPDPKS-Kementan gelar pelatihan pengembangan SDM petani sawit di Sumsel
Minggu, 30 Juni 2024 21:27 Wib