Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bersama semua pihak pemangku kepentingan menangkap wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan ARS dilakukan bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.
Berita Terkait
Tokoh masyarakat agen penting untuk cegah aktivitas keuangan ilegal
Senin, 1 Juli 2024 22:00 Wib
BPS sebut penurunan harga bawang beri andil deflasi di Sumsel
Senin, 1 Juli 2024 21:00 Wib
Kenali ransomware dan cara menghindarinya
Senin, 1 Juli 2024 14:54 Wib
Presiden Jokowi jenguk Prabowo dan doakan segera pulih pasca-operasi kaki kiri
Senin, 1 Juli 2024 14:13 Wib
Pusri raih penghargaan AREA di Vietnam
Senin, 1 Juli 2024 14:02 Wib
Polisi temukan motor milik pegawai koperasi korban pembunuhan
Senin, 1 Juli 2024 10:19 Wib
Aksi dua tim legenda SFC kembalikan kenangan kejayaan
Minggu, 30 Juni 2024 22:54 Wib
BPDPKS-Kementan gelar pelatihan pengembangan SDM petani sawit di Sumsel
Minggu, 30 Juni 2024 21:27 Wib