Ogan Komering Ulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama Kejaksaan Negeri setempat memasang stiker wajib pajak di restoran guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut tercatat 11 tempat usaha rumah makan atau restoran di wilayah itu yang dipasang stiker wajib pajak 10 persen.
Berita Terkait
Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:40 Wib
Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen
Kamis, 8 Agustus 2024 15:34 Wib
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib
Pemkab OKU Selatan pasang "tapping box" di tempat usaha
Selasa, 28 November 2023 19:05 Wib
Mencicipi hidangan khas Vietnam di restoran halal Saigon
Rabu, 16 Agustus 2023 14:31 Wib
Penerimaan pajak sektor restoran di Palembang capai Rp107,39 miliar
Rabu, 28 Juni 2023 21:18 Wib
Salah bawa pesanan, Pengemudi ojek daring aniaya karyawan restoran
Rabu, 8 Februari 2023 13:28 Wib