
Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran
Jumat, 26 Juli 2024 14:25 WIB

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut tercatat 11 tempat usaha rumah makan atau restoran di wilayah itu yang dipasang stiker wajib pajak 10 persen.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
