Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran

id Pajak restoran, wajib pajak, Pendapatan Asli Daerah, Kejari OKU

Pemkab dan Kejari OKU pasang  stiker wajib pajak di restoran

Kejaksaan Negeri OKU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran, Jumat. (ANTARA/Edo Purmana)

Ogan Komering Ulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama Kejaksaan Negeri setempat  memasang stiker wajib pajak di restoran guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak.

"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.

Dalam kegiatan tersebut tercatat 11 tempat usaha rumah makan atau restoran di wilayah itu yang dipasang stiker wajib pajak 10 persen.