"Objek yang kami tempel stiker tersebut sudah dilakukan uji petik oleh pihak Dispenda OKU," katanya.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Dia menjelaskan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten OKU terkait penerapan pajak restoran sebesar 10 persen.
Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran.
"Pajak yang dibayarkan ini untuk meningkatkan pembangunan di OKU agar ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.
Berita Terkait
Bapenda OKU Sumsel hadirkan 14 unit "tapping box"
Senin, 9 Desember 2024 23:55 Wib
Rasa autentik rempah Indonesia di Vientiane, Laos
Jumat, 15 November 2024 15:24 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:40 Wib
Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen
Kamis, 8 Agustus 2024 15:34 Wib
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib