
Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran
Jumat, 26 Juli 2024 14:25 WIB

Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Dia menjelaskan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten OKU terkait penerapan pajak restoran sebesar 10 persen.
Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran.
"Pajak yang dibayarkan ini untuk meningkatkan pembangunan di OKU agar ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
